PROGRAM KERJA
RUKUN TETANGGA / RUKUN WARGA -14
PERUMAHAN GRIYA WINAYA KELURAHAN PASIRJATI
KECAMATAN UJUNG BERUNG KOTA BANDUNG
TAHUN 2012 - 2015
RW 14 PASIRJATI
“RUMAHKU SURGAKU”
Agamis
Menuju
masyarakat berahlaq dan berbudi pekerti luhur
Cyber
Menuju
masyarakat yang berbasis teknologi informasi global
Mandiri
Menuju
masyarakat mandiri yang kreatif dan inovatif dalam menyelesaikan permasalahan secara arif dan bijaksana
Indah
Menuju
masyarakat yang berwawasan lingkungan
Harmonis
Menuju
masyarakat yang bersinergi dalam kehidupan sosial
Untuk
mencapai harapan-harapan tersebut, maka Kami menyusun Program Kerja Pengurus Rukun
Warga 14 Pasirjati Periode 2012-2015
PROGRAM KERJA
RUKUN TETANGGA / RUKUN WARGA -14
PERUMAHAN GRIYA WINAYA
KELURAHAN PASIRJATI
KECAMATAN UJUNG BERUNG KOTA BANDUNG
TAHUN 2012 - 2015
BAB I
PENDAHULUAN
1. UMUM
a.
Rukun Tetangga/ Rukun Warga merupakan organisasi
masyarakat di Desa atau Kelurahan yang diakui dan dibina oleh Pemerintah
b.
Dibentuknya Rukun Tetangga/ Rukun Warga (RT/RW)
oleh Pemerintah sangat diperlukan dalam kehidupan masyarakat karena dapat
membantu memantapkan dalam melestarikan nilai-nilai kehidupan yang telah ada
dalam masyarakat; meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintahan,
Pembangunan dan kemasyarakatan serta menghimpun seluruh potensi swadaya
masyarakat dalam usaha meningkatkan kesejahteraan warga
c.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan
masyarakat diperlukan tingkat efisien dan efektifitas dalam penyelenggaraannya
memerlukan pengaturan, partisipasi warga,
pembinaan dan program kerja yang tepat dalam Rukun Tetangga/Rukun Warga
(RT/RW) agar dapat berdaya guna dan berhasil guna pencapaian tingkat
kesejahteraan yang diharapkan.
d.
Perumahan
Griya Winaya, Kecamatan Ujung
Berung, Kota Bandung yang merupakan Lingkungan Perumahan yang saat ini masih
dalam tahap pengembangan berupa pembangunan unit-unit baru, terbagi atas 2 pemerintahan
tingkat kelurahan yaitu Kelurahan Pasirwangi dan Kelurahan Pasirjati, yang
tidak dapat dipisahkan dan harus dilakukan penyelarasan kegiatan-kegiatan
sebagai satu kesatuan antara pihak Pengembang perumahan, Rukun Warga 12 dan
rukun Warga 14.
e.
RW 14 termasuk wilayah perkotaan, lingkungan Perumahan Griya Winaya, Kelurahan Pasirjati, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung terdiri dari 7 (tujuh) Rukun Tetangga (RT) dimana pada masa awal kepengurusan dihuni oleh 243 Kepala Keluarga
(KK) dengan jumlah 812 jiwa dan
dengan berbagai keberagaman menjadi pertimbangan dan perhatian tersendiri
dalam setiap pembinaannya
f.
Sejalan dengan apa yang telah diuraikan diatas
maka RW 14 termasuk, lingkungan Perumahan Griya Winaya, Kelurahan Pasirjati, Kecamatan Ujung
Berung, Kota Bandung perlu membuat Program Kerja sebagai acuan dan
pedoman bagi para Pengurus dalam upaya pelayanan kepada warga sesuai peran
masing-masing dan mampu bekerja sama serta menyatukan potensi diantara para
pengurus khususnya dan warga
Perumahan Griya Winaya umumnya.
2. PENGERTIAN
a.
Kepala Keluarga (KK) adalah penanggung jawab
keluarga yang secara kemasyarakatan terdaftar dalam Kartu Keluarga
b.
Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga
kemasyarakatan yang terdiri dari keluarga-keluarga dibentuk melalui musyawarah/
mufakat masyarakat dalam lokasi tertentu guna membantu pelayanan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan
c.
Rukun Warga (RW) adalah lembaga kemasyarakatan
yang dibentuk melalui musyawarah/mufakat Pengurus Rukun Tetangga dalam membantu
menggerakkan gotong-royong dan partisipasi masyarakat
d.
Swadaya Masyarakat adalah kemampuan dari suatu
kelompok masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri kearah pemenuhan
kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang dirasakan dalam kelompok
masyarakat itu
e.
Gotong-royong adalah bentuk kerjasama yang
spontan dan merupakan budaya kerukunan warga bersifat sukarela antara warga
yang insidental maupun berkelangsungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
bersama baik material maupun spiritual.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
a.
Maksud. Sebagai pedoman kerja bagi Pengurus RW
14 Kelurahan Pasirjati.
b.
Tujuan. Agar pelayanan yang berkualitas terhadap
warga mampu diwujudkan sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai.
4. DASAR
a.
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1979
b.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pengaturan Daerah Pembentukan Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW)
c.
Peraturan Daerah Tingkat I yang bersangkutan
mengenai pembentukan Rukun Tetangga / Rukun Warga (RT/RW).
d.
Keputusan Walikota Bandung Nomor 278 Tahun 2000
bahwa tugas RW adalah
menyusun dan merumuskan program kerja untuk di sahkan dalam musyawarah Pengurus
RT dan RW
e.
Hasil musyawarah/ mufakat dalam pertemuan-pertemuan yang diadakan dengan dihadiri oleh Tokoh
masyarakat dan para Ketua Rukun Tetangga/Rukun Warga – 14 Pasirjati
5. RUANG LINGKUP
Program Kerja RW 14 Kelurahan Pasirjati,
Kecamatan Ujung Berung Kota Bandung disusun sebagai berikut:
a.
PENDAHULUAN
b.
PENGERTIAN
c.
VISI dan MISI
d.
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
e.
SUSUNAN ORGANISASI dan TUGAS
f.
PELAKSANAAN KEGIATAN
g.
SUMBER DANA
h.
PENGENDALIAN dan PENGAWASAN
i.
KESIMPULAN
j.
PENUTUP
BAB II
VISI DAN MISI
Dengan mencermati tugas dan tanggung jawab Rukun Warga untuk
ikut membantu memantapkan pelestarian nilai kehidupan, melancarkan pelaksanaan
tugas pemerintahan dalam pembangunan dan menghimpun potensi swadaya masyarakat
maka ditetapkan Visi dan Misi RW14 Kelurahan Pasirjati Kecamatan Ujung Berung.
1. VISI
Sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang memiliki motto “Rumahku Surgaku” dengan berdasar pada Agamis, Cyber, Mandiri, Indah, Harmonis, maka Visi yang dimiliki RW 14 adalah menciptakan dan mewujudkan warga
masyarakat memiliki kenyamanan terhadap rumah sendiri maupun terhadap lingkungan
sekitarnya sebagai prasyarat terciptanya kerukunan dan keindahan untuk dapat
membangun masyarakat sejahtera berwawasan global.
2. MISI
a)
Mendukung program yang dicanangkan oleh
Pemerintah Kota Bandung.
b)
Berpartisipasi aktif dalam pelestarian
lingkungan hidup dengan menciptakan lingkungan yang bersih, indah, asri, sehat
& aman.
c)
Menggali semua potensi warga dan memberdayakan
peran aktif warga untuk mendorong tercapainya kehidupan masyarakat yang sejahtera.
d)
Menghimpun warga dalam menciptakan suasana yang
penuh rasa gotong royong, kebersamaan, dan kekeluargaan
e)
Membuat sistem administrasi yang tertib &
modern dengan memanfaatkan teknologi
informasi terkini.
f)
Memberikan pelayanan terbaik kepada warga RW 14 dengan tulus dan ikhlas.
BAB III
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
Pelaksanaan Program Kerja RW14 Pasirjati Kelurahan Pasirjati
Kecamatan Ujung Berung sangat
dipengaruhi oleh keadaan lingkungan yang berkembang dan tentunya berpengaruh
pada tingkat keberhasilan dalam pencapaian tujuan.
1. FAKTOR DARI DALAM
a)
Faktor manusia dan jumlah penduduk.
b)
Keterbatasan finansial dan prasarana/ sarana yang dimiliki
organisasi.
c)
Kemampuan dan kesungguhan Pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya
d)
Kurangnya partisipasi kehadiran warga pada
setiap pertemuan bulanan.
2. FAKTOR DARI LUAR
a)
Faktor letak dan luasnya wilayah
b)
Faktor perkembangan sosial politik dan
perkembangan lingkungan
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi RW 14 (Struktur Organisasi terlampir) terdiri
dari
1.
Pembina :
Lurah Pasirjati
2.
Penasehat
Koordinator :
Ahmad Rahmat Purnama
Anggota :
Pepep Rochman
Sugeng Iriyanto
Yuyun Resna
Yubandi
Muchtam
Yayat Ruchiyat, S.PD.
Ruswandi
Masruri Budiyono
3.
Ketua :
Achmad Riza Chairulloh
4.
Sekretaris :
Yana Imisiana
5.
Bendahara :
Sutarya
6.
Seksi-seksi
a)
Keagamaan :
Deni Birul Walidaen
b)
Keamanan, Ketertiban dan Ketentraman : Purnomo
c)
Pemuda, Olahrga dan Seni : Safaat Yudha Sungkawa
d)
Infrastruktur dan Lingkungan Hidup : Dadang, ST.
e)
Pemberdayaan & Kesejahteraan Keluarga : Sari
Pitriyanti
f)
Informasi dan Teknologi : Deddy Subandi
7.
Rukun Tetangga (Kepengurusan untuk Rukun
Tetangga disesuaikan dengan kebutuhan dan bila dipandang perlu)
8.
Anggota Rukun Tetangga/Warga
BAB V
TUGAS, FUNGSI DAN KEWAJIBAN
1. KETUA
a)
Tugas
dan tanggung jawab
·
Mampu memobilisasi potensi swadaya dan
partisipasi anggota warga di wilayahnya
·
Membina kehidupan lingkungan yang aman, rukun,
damai, tertib, disiplin, bersih, sehat secara gotong royong;
·
Mampu memperlancar tugas pokok Kelurahan dalam
bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di wilayahnya
·
Membuat keputusan/kebijakan baik yang menyangkut
administrasi kependudukan maupun yang berkaitan dengan hal finansial dengan
terlebih dahulu dimusyawarahkan dengan para pengurus RT dan bila dipandang
perlu melibatkan tokoh/sesepuh di RW 14 Kelurahan Pasirjati;
·
Memfasilitasi pelaksanaan berbagai kegiatan
pembangunan dan kegiatan warga lainnya di lingkungan RW yang berbentuk swadaya
dan/atau gotong royong dengan melibatkan seluruh warga mulai dari perencanaan
sampai dengan pelaksanaan;
·
Menciptakan iklim yang kondusif dalam rangka
meningkatkan peran aktif warga dalam Memastikan terjalin kerjasama yang baik
antar sesama pengurus RW, pengurus RT serta Pengurus RW dan RT dengan warganya;
·
Memfasilitasi terciptanya komunikasi yang
kondusif antara warga dan pengurus RW;
·
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan program
kerja seluruh RT yang ada dalam rangka mencapai sinergi bersama;
·
Bersama-sama dengan pengurus RT untuk menampung
dan mencari solusi atas segala masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi
warga;
·
Bersama-sama dengan Sekretaris memberikan
pelayanan administrasi kepada warga masyarakat RW 14 Kelurahan Pasirjati;
·
Mengkomunikasikan aspirasi warga kepada pihak
Pemerintah melalui aparat kewilayahan baik di Kelurahan maupun Kecamatan;
·
Melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat
yang dianggap perlu kepada pihak aparat Kelurahan;
·
Mengkomunikasikan berbagai informasi yang
relevan yang berasal dari pihak pemerintah Kelurahan maupun Kecamatan serta
dari pihak-pihak lain kepada seluruh warga masyarakat RW 14 Kelurahan Pasirjati.
b)
Fungsi
·
Koordinator dari
pelaksanaan tugas-tugas Ketua Rukun Tetangga
·
Menjembatani hubungan antar Rukun Tetangga dan
antar Rukun Warga terdekat lainnya serta antar masyarakat dengan Pemerintah
c)
Kewajiban
·
Memegang teguh dan mengamalkan serta
mempertahankan 4 (empat) pilar Negara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar
1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
·
Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai
pihak yang terkait
·
Mentaati segala peraturan Perundang-undangan
·
Membina dan mengawasi kegiatan-kegiatan anggota
dalam Rukun Tetangga
·
Menyelesaikan persilihan yang terjadi di
wilayahnya
·
Menjaga norma dan etika serta menjadi suri
teladan dalam kehidupan bermasyarakat
·
Membantu Lurah dalam pelaksanaan kegiatan Pemerintahan,
Pembangunan, kesejahteraan, dan Kemasyarakatan
2. SEKRETARIS
·
Pemutakhiran data warga termasuk status rumah
milik / rumah sewa
·
Pembuatan denah wilayah termasuk status rumah
yang berpenghuni atau kosong
·
Merumuskan program kerja dan rencana keuangan
·
Pembenahan sistem administrasi dan laporan
berkala
·
Mengadakan kegiatan inventarisasi penduduk
miskin, yatim piatu, balita, lansia, penyandang cacat dan bekas narapidana
·
Memberikan saran dan pendapat kepada Ketua serta
dapat mewakili Ketua dalam memimpin dan menghadiri rapat tertentu.
·
Mengelola seluruh administrasi pengurus RW
termasuk di dalamnya surat keluar- masuk;
·
Bekerja sama dengan pengurus RT melakukan
kegiatan yang terkait dengan pemutakhiran data kependudukan warga secara rutin
minimal 1 (satu) tahun sekali;
·
Membuat laporan tertulis atas segala kegiatan RW
minimal 6 (enam) bulan sekali untuk disampaikan kepada warga dengan tembusan
kepada pihak Kelurahan dan Kecamatan sesuai dengan tingkat relevansinya.
3. BENDAHARA
·
Melakukan kegiatan administrasi keuangan
·
Menyusun laporan keuangan secara rutin dan
berkala
·
Merencanakan alokasi keuangan sesuai pos yang
sudah dianggarkan
·
Disiplin, professional, transparan,
akuntabel,efektif dan efisien serta mampu memilih skala prioritas
·
Mengelola cash flow keuangan RW dalam rangka
mendukung seluruh kegiatan dalam ruang lingkup RW;
·
Berkoordinasi dengan bidang-bidang untuk
menetapkan alokasi anggaran atas rencana kegiatan yang disusun;
·
Membuat laporan keuangan secara tertulis dan
dibuat secara berkala minimal 1
(satu) bulan sekali untuk
disampaikan kepada warga masyarakat RW 14 .
4. SEKSI-SEKSI
Secara umum seluruh seksi-seksi mempunyai tugas dan
fungsi dan kewajiban sebagai berikut :
·
Membuat usulan bantuan berupa proposal
permohonan bantuan baik kepada warga masyarakat maupun instansi terkait untuk
kepentingan pembangunan di RW 14.
·
Mengkoordinasikan
seluruh kegiatan yang dinaunginya melalui subseksi dan/atau kelompok kerja
(Pokja).
Dengan penjabaran masing-masing seksi sebagai berikut :
a)
KEAGAMAAN
·
Menyelenggarakan kegiatan hari-hari besar
keagamaan
·
Menciptakan suasana kekeluargaan, kerukunan dan
toleransi antar umat beragama serta umat beragama dengan pemerintah
·
Membina dan memfasiltasi kegiatan keagamaan
·
Membumikan nilai-nilai agama dalam kehidupan
·
Meningkatkan peran dan fungsi tokoh agama serta
tempat ibadah
·
Melakukan pembinaan keagamaan agar senantiasa
warga masyarakat selalu berbuat hal-hal yang positif dan tidak melakukan
tindakan-tindakan yang dilarang oleh Pemerintah maupun Agama;
·
Memberikan pelayanan sosial kepada warga
masyarakat RW 14 terutama apabila ada yang terkena musibah baik sakit maupun
meninggal dunia;
b)
KEAMANAN,
KETERTIBAN DAN KETENTRAMAN
·
Mengkoordinasikan
Satuan Pengaman (satpam) di lingkungan
Perumahan Griya Winaya
·
Memberlakukan ketentuan-ketentuan hal-hal yang diperlukan agar keamanan, ketertiban dan
ketentraman lingkungan senantiasa terjaga.
·
Mensosialisasikan
hal-hal yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban
·
Mensinergikan
seluruh elemen masyarakat RW 14 pada khususnya dan masyarakat lingkungan
sekitar pada umumnya dalam upaya menciptakan keamanan, ketertiban dan
ketentraman
c)
PEMUDA,
OLAH RAGA DAN SENI
·
Menkoordinasikan
seluruh kegiatan di lingkungan RW 14 yang berkenaan dengan pemuda, olah raga
dan seni.
·
Memfasilitasi berdirinya dan membimbing kegiatan
Karang Taruna
·
Memfasilitasi bakat seni dan olahraga warganya
·
Memfasilitasi segala potensi yang ada di
masyarakat khususnya di RW 14;
d)
INFRASTRUKTUR
DAN LINGKUNGAN HIDUP
·
Mengkoordinasikan
petugas kebersihan di lingkungan RW 14.
·
Mengamati dan merencanakan kebersihan lingkungan
·
Perbaikan dan pemeliharaan prasarana dan sarana
·
Membuat pola pembangunan meliputi fisik dan
pembiayaannya
·
Menginvetarisir seluruh fasilitas yang akan
dilakukan pembangunan di RW 14;
·
Membuat rencana pembangunan dari setiap RT yang
ada di RW 14;
·
Berkoordinasi dengan para pengurus RW dan RT
dalam pelaksanaan pembangunan;
e)
PEMBERDAYAAN
DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA / PKK
·
Mendorong dan memberikan dukungan kegiatan yang berkaitan Keluarga Sejahtera
·
Sosialisasi kesehatan berkala kepada warga
·
Mengadakan kegiatan keterampilan guna
meningkatkan kesejahteraan warga.
·
Meningkatkan peranan wanita dalam mewujudkan
Keluarga Sejahtera
·
Melakukan pembinaan dasawisma
f)
INFORMASI
DAN TEKNOLOGI
·
Menyelanggarakan
media center RW 14 sebagai bagian sarana untuk mencari dan mensosialisasikan
informasi-informasi berkenaan kegiatan dilingkungan RW 14.
5. KETUA RUKUN TETANGGA
a)
Tugas
dan Tanggung Jawab
·
Membantu menjalankan tugas pelayanan pada
masyarakat
·
Memelihara kerukunan hidup masyarakatnya
·
Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan
dengan mendorong partisipasi, inspirasi,aspirasi dan swadaya murni
masyarakatnya
·
Melaksanakan keputusan musyawarah mufakat
anggota
b)
Fungsi
·
Mengkoordinir masyarakat dan kegiatannya
·
Menjembatani hubungan antar sesama anggota
masyarakat
·
Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan
melalui langkah dan kegiatan yang disepakati dalam musyawarah sesuai kondisi
kebutuhan masyarakat
6. ANGGOTA RUKUN TETANGGA / RUKUN WARGA :
·
Berkewajiban turut serta melaksana hal-hal yang
menjadi tugas pokok dan turut secara aktif melaksanakan keputusan musyawarah
Rukun Tetangga / Rukun Warga.
·
Memiliki hak mengajukan usulan , pendapat dan
memilih atau dipilih sebagai pengurus Rukun Tetangga/ Rukun Warga (kecuali
anggota yang berstatus Warga Negara Asing).
·
Berkewajiban hadir dalam setiap pertemuan yang diselenggarakan oleh pengurus baik
tingkat Rukun Tetangga maupun Tingkat Rukun Warga
BAB V
PENERAPAN/PELAKSANAAN KEGIATAN
Kegiatan yang telah dikonsepkan oleh masing-masing seksi
dapat dilaksanakan melalui berbagai kegiatan dengan tidak terbatas sebagaimana
berikut :
a) KEAGAMAAN
·
Melaksanakan
kegiatan berkaitan perayaan hari besar keagamaan (tidak terbatas agama islam)
seperti Ramadhan dan Idul Fitri, Tahun Baru islam Idul Adha dan Natal.
·
Melaksanakan
kegiatan rutin berupa majelis taklim bapak dan majelis taklim ibu serta pendidikan
Al Quran anak.
·
Mengadakan
pelatihan seperti pengurusan jenazah, membaca Al Quran.
·
Melakukan pendataan warga masyarakat yang
memeluk Agama baik Islam, Kristen, Katholik dan yang lainnya.
·
Melaksanakan
kegiatan berkaitan peringatan hari besar keagamaan.
b) KEAMANAN, KETERTIBAN DAN KETENTRAMAN
·
Menyusun
dan menerapkan tata tertib lingkungan RW 14.
·
Meningkatkan kesejahteraan anggota Satuan Pengaman (Satpam) termasuk
didalamnya kelengkapan pribadi.
·
Memonitor
kondisi lingkungan RW 14 secara rutin minimal 1 (satu) bulan sekali.
·
Melengkapi
sarana perlengkapan keamanan seperti radio komunikasi, kendaraan patroli, CCTV.
c) PEMUDA, OLAH RAGA DAN SENI
·
Menyelenggarakan kegiatan Hari Besar Nasional
·
Mendata
remaja dan pemuda yang ada di RW 14 Kelurahan Pasirjati;
·
Menyelenggarakan
event-event olah raga dan kesenian serta kegiatan remaja lainnya yang positif;
·
Menyelenggarakan
pelatihan dan simulasi keremajaan di RW 14 Kelurahan Pasirjati.
·
Menjadi
Panitia peringatan Hari-hari Besar Nasional (PHBN) antara lain : Peringat HUT
Kemerdekaan Republik Indonesia, Peringatan Hari Pahlawan, Peringatan Hari
Sumpah Pemuda dan lain-lain;
·
Mengadakan Kursus-kursus keterampilan (
Otonomif, Montir dll. );
·
Menyelenggarakan dan mengikutsertakan lomba dan
pertunjukkan di bidang seni dan olahraga
d) INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN HIDUP
·
Memperbaiki
kesejahteraan petugas kebersihan termasuk didalamnya kelengkapan pribadi.
·
Menerapkan
pengelolaan sampah yang berbasis warga di lingkungan RW 14.
·
Menata kebersihan lingkungan termasuk penataan
pot-pot bunga, pot gantung, pot bunga tempel dan penanaman pohon baik tanaman
pelindung maupun tanaman produktif, taman dan jalan yang ada di RW 14 dengan
berkoordinasi dengan para pengurus RT setempat;
·
Mengadakan
kerja bakti secara berkala.
·
Berkoordinasi
dengan instansi terkait berkenaan pengadaan penerangan jalan umum (PJU).
·
Pembuatan dan pemeliharaan Gapura/Gerbang Utama RW 14.
·
Pembuatan
pos keamanan RW 14
·
Pembangunan
sarana ibadah
·
Pembangunan
lapangan olahraga
·
Penataan
gerbang utama perumahan.
·
Kegiatan
pendukung dengan pembuatan
a.
Papan
nama jalan
b.
Papan Nomor Rumah
c.
Patok
batas RT dan RW
d.
Papan
himbauan/papan sosialisasi
e.
Peta Site
plan perumahan
e) PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA /
PKK
·
Mensosialisasikan
program PKK
·
Mendorong dan memberikan dukungan kegiatan : posyandu
bagi balita dan lansia
·
Sosialisasi kesehatan berkala kepada warga
·
Menyelenggarakan PAUD
·
Menyelenggarakan koperasi dan bank sampah
·
Mengadakan kegiatan keterampilan pengolahan sampah an-organik.
·
Mengintensifkan kegiatan PKK baik kegiatan
Posyandu maupun Posbindu serta pelayanan kesehatan lainnya kepada seluruh warga
masyarakat di RW 14;
·
Melakukan pendataan para Balita dan Lansia yang
ada di RW 14;
·
Penanaman pohon herbal dan bunga-bungaan di
lahan kosong (taman) dan halaman rumah warga masyarakat RW 14.
·
Melakukan pertemuan rutin para pengurus dan kader PKK dalam upaya menjalin
kerjama yang baik dari seluruh kader PKK di RW 14
·
Pengadaan dan pengembangan Aset RT/RW
o
Peralatan
masak
o
Tenda
o
Umbul-umbul
o
Portable Computer
g)
INFORMASI
DAN TEKNOLOGI
·
Membuat
Website RW 14 Kelurahan Pasirjati;
·
Millist
Pengurus RT-RW 14 Kelurahan Pasirjati;
·
Membuat
Database warga RW 14 Kelurahan Pasirjati;
·
Membuat
Buku Telepon dan e-mail address warga RW 14;
·
Hotline
SMS /e-Mail address;
·
Standarisasi
Dokumen Administrasi;
·
E-document
RW 14 Kelurahan Pasirjati;
·
Online
Internet untuk seluruh Pengurus RW termasuk RT
·
Online
Internet untuk seluruh warga masyarakat RW 14 Kelurahan Pasirjati.
BAB VI
SUMBER DANA
Sumber-sumber pembiayaan untuk biaya operasional, pengadaan
sarana prasarana diperoleh dari :
·
Swadaya dan gotong royong warga
·
Bantuan dan anggaran Kelurahan serta Pemerintah
Daerah
·
Bantuan sah lainnya yang bersifat tidak
mengikat/ donatur
BAB VII
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pengendalian : Mampu mencapai sasaran apabila
daya tangkap, tanggap dan reaksi warga terwujud dan adanya komunikasi timbal
balik antara Pengurus dan warganya
Pengawasan : Melekat pada setiap individu
pengurus maupun warga dan dapat berfungsi serta berperan aktif
BAB VIII
KESIMPULAN
a)
Keberagaman profesi, pendidikan dan tingkat
kehidupan sosial ekonomi serta kepadatan penduduk memerlukan perhatian khusus
dalam melakukan pembinaan
b)
Hal tersebut diatas mempengaruhi moril dan pada
gilirannya akan mempengaruhi dukungan, partisipasi anggota warga pada setiap
keputusan yang akan diambil dalam musyawarah
c)
Guna mencari jalan yang efektif dalam melakukan
pembinaan warga dan memperkecil faktor yang berpengaruh maka fungsi
pengendalian dan pengawasan menjadi penting
BAB IX
PENUTUP
Demikian Program Kerja Rukun Warga 14 dibuat agar dapat
memberikan hasil sesuai dengan yang diharapkan dan hal-hal yang belum tercantum
dalam program kerja ini akan diatur kemudian.
Dibuat di : Kota Bandung
Pada tanggal : April 2013
Ketua Rukun Warga 14 Pasirjati
Kelurahan Pasirjati Kecamatan Ujung Berung
Achmad Riza Chairulloh









Tidak ada komentar:
Posting Komentar